Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Kontrak Kerja
Tentang Kontrak Kerja – Anda sudah diterima kerja? Selamat ya. Anda tinggal sedikit lagi untuk melakukan pekerjaan yang sudah diimpikan. Sebelum mulai hari pertama bekerja tentu ada ketentuan yang harus dipenuhi. Mulai dari peraturan seragam, jam kerja semuanya dibahas pada kontrak kerja. Lalu apa saja yang bisa dipenuhi oleh kontrak tersebut?
Disodori kontrak kerja tentu akan membuat siapapun senang. Berarti Anda sudah masuk kualifikasi untuk diterima pekerjaan.
Pahami 5 Hal Tentang Kontrak Kerja
Tapi tahukah Anda ada beberapa poin penting di dalam Kontrak Kerja yang harus diwaspadai? Hindari melewati momen penting sebelum bekerja yang seharusnya ditanyakan pada saat akan dihadapi dengan kontrak kerja. Apa sajakah mereka?
1. Status dan Masa Kerja
Layaknya setiap hubungan, dunia kerja butuh posisi dan status yang jelas. Apakah Anda diterima sebagai pegawai kontrak atau pegawai tetap. Pastikan Anda tahu dengan sebaik-baiknya bagaimana tanggung jawab dan tugas yang akan diemban nantinya.
Umumnya karyawan akan diajukan kontrak percobaan selama 3 bulan atau lebih dengan ada kemungkinan untuk menjadi karyawan tetap dengan persyaratan tertentu. Perhatikan penjelasannya karena akan sulit mempertanyakan hal-hal seperti ini dikemudian hari.
2. Nominal Gaji
Perhatikan untuk keseluruhan gaji yang akan Anda terima tiap bulannya. Selain nominal gaji pokok biasanya perusahaan juga menawarkan insentif, akomodasi biaya transport yang bila diakumulasikan seharusnya lebih besar dari pada yang Anda kira.
Sebelum menandatangani kontrak kerja ada baiknya memeriksa peraturan tentang UMR (Upah Minimum Regional) yang berlaku di daerah Anda. Biasanya gaji harus mengacu minimal pada angka yang sudah diatur oleh Pemerintah.
3. Pajak Penghasilan
Pajak dianggap sebagai hal rumit yang mungkin tidak harus difikirkan oleh pegawai baru. Biasanya peraturan pajak mulai berlaku untuk pegawai tetap. Namun bila Anda bergabung dengan perusahaan tidak berawal dari posisi bawah, ada baiknya memastikan tentang potongan pajak yang akan Anda terima. Setidaknya setiap perusahaan memiliki kebijakannya masing-masing namun tetap mengacu pada pajak penghasilan (PPh) yang akan diambil dari gaji.
Konfirmasi sejak awal untuk menjaga profesionalisme Anda. Selain menunjukkan Anda cukup mengenal dunia kerja, Anda juga perlu mempersiapkan diri bila ternyata untuk urusan pajak tidak diurus oleh perusahaan dan harus diselesaikan sendiri.
4. Ketersediaan Asuransi
Sudah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 111 tahun 2013 agar pegawai mendapatkan baik fasilitas BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan. Perhitungannya disesuaikan dengan nominal gaji yang akan diperoleh pegawai.
Sebelum menanda tangani kontrak kerja, tanyakan terlebih dahulu bagaimana kebijakan perusahaan mengenai adanya asuransi bagi karyawan. Sebelum menandatangani kontrak ada baiknya untuk mencari informasi mengenai masalah asuransi baik pada ahlinya maupun melalui media massa. Sehingga Anda punya gambaran mengenai berbagai pilihan yang tersedia.
Baca juga : Ketika Kontrak Kerja Sudah Habis, Pilih Diperpanjang Atau Tidak?
5. Pemutusan Hubungan Kerja
Suatu hal yang lazim untuk memberitahukan tentang syarat dan ketentuan PHK saat menandatangani kontrak kerja. Ada hal-hal yang dapat menjadi alasan untuk perusahaan memutuskan hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir. Ketahui dengan jelas apa saja mereka.
Hal lain yang perlu ditanyakan adalah penalti. Hindari terlibat masalah hukum atau harus membayar uang dalam jumlah besar dikarenakan pelanggaran yang tidak Anda sadari.
Baca juga : Jangan Sepelekan Masa Percobaan Kerja Jika Tak Ingin Kehilangan Kontrak Kerja
Demikianlah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat melamar kerja. Sebelum menandatangani kontrak kerja, ketahui terlebih dahulu peraturan pemerintah yang mengaturnya. Sehingga Anda dapat bekerja sesuai ekspetasi dari perusahaan dan pegawai pun merasa semua hak dan kewajibannya diperhatikan dan dipenuhi.
Originally posted 2021-07-08 18:46:09.