Tugas Pranata Komputer Ahli Pertama Beserta Penjelasannya

Tugas Pranata Komputer

Tugas Pranata Komputer adalah salah satu yang banyak dicari oleh calon ASN yang ingin mengabdikan dirinya di jabatan ini. Pranata Komputer termasuk dalam Jabatan Fungsional yang ada di instansi pemerintah.

Hal ini sudah dijelaskan dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 32 Tahun 2020. Yang dimaksud Jabatan Fungsional itu adalah jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional sesuai dengan keahlian atau keterampilan tertentu.

Jadi jabatan ini lebih memprioritaskan pada keahlian yang dimiliki oleh pegawai.

Apa itu Jabatan Fungsional Pranata Komputer?

Tugas Pranata Komputer

Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah jabatan di instansi Pemerintah yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan sistem teknologi informasi berbasis komputer.

Sama seperti jabatan PNS lainnya, Pranata Komputer juga memiliki SKP (Sasaran Kerja Pegawai) yang harus dicapai setiap tahunnya. Dan ini akan berkaitan dengan kenaikan jabatan Pranata Komputer.

Jenis Jabatan Fungsional Pranata Komputer

Jabatan Fungsional Pranata Komputer sendiri dibagi menjadi 2 kategori, yakni Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.

Berdasarkan kategori keterampilan, Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dibagi menjadi 3, yakni :

  1. Pranata Komputer Terampil (Jenjang paling rendah)
  2. Pranata Komputer Mahir
  3. Pranata Komputer Penyelia

Berdasarkan kategori keahlian, Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer dibagi menjadi 4, yakni :

  1. Pranata Komputer Ahli Pertama
  2. Pranata Komputer Ahli Muda
  3. Pranata Komputer Ahli Madya
  4. Pranata Komputer Ahli Utama

Pranata Komputer Ahli Pertama adalah jenjang jabatan fungsional Pranata Komputer yang paling rendah. Dan inilah yang akan kita bahas di artikel kali ini.

Baca juga : Perhitungan Gaji PNS Terbaru Tahun 2020, Simak Sekarang

Tugas Pranata Komputer Ahli Pertama

Secara umum, Tugas Jabatan Fungsional Pranata Komputer adalah melakukan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer di instansi terkait yang meliputi tata kelola dan laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, dan sistem informasi maupun multimedia.

Nah prestasi kerja dari Jabatan Fungsional PNS itu bisa diukur, mengukurnya melalui Angka Kredit. Di Jabatan Fungsional Pranata Komputer ini juga memiliki unsur kegiatan yang bisa dinilai Angka Kreditnya. Ada 3 poin kegiatan utama, yakni :

  1. Tata kelola dan tata laksana teknologi informasi
  2. infrastruktur teknologi informasi
  3. sistem informasi dan multimedia

Ketiga unsur kegiatan di atas masih dibagi lagi menjadi beberapa sub unsur kegiatan. Tetapi tidak akan kita bahas sekarang, karena fokus kita sekarang adalah ingin menjelaskan tentang Tugas Pranata Komputer Ahli Pertama.

  1. mengelola katalog layanan teknologi informasi;
  2. mengelola permintaan dan layanan teknologi informasi;
  3. menyusun alternatif solusi permasalahan pengelolaan data;
  4. melakukan implementasi data model;
  5. melakukan implementasi business intelligence;
  6. menyusun taksonomi data;
  7. menyusun arsitektur data;
  8. melakukan pengumpulan kebutuhan informasi;
  9. melakukan perancangan layanan akses data;
  10. melakukan implementasi rancangan layanan akses data;
  11. melakukan ingestion data;
  12. melakukan implementasi rancangan integrasi data;
  13. menyusun prosedur pengujian rancangan integrasi data;
  14. melakukan evaluasi hasil pengujian prosedur validasi kebutuhan informasi;
  15. melakukan validasi kebutuhan informasi;
  16. menyusun dokumentasi rancangan database;
  17. melakukan instalasi dan konfigurasi database management system;
  18. melakukan backup atau pemulihan data;
  19. menyusun tingkat kinerja layanan database;
  20. melakukan peningkatan kinerja database;
  21. menyusun rencana retensi data;
  22. melakukan evaluasi teknologi data;
  23. melakukan administrasi teknologi data;
  24. melakukan deteksi dan perbaikan terhadap permasalahan teknologi data;
  25. mengelola pengguna dan hak akses data;
  26. menyusun pemetaan data berdasarkan tingkat kerahasiaan informasi;
  27. melakukan pengumpulan data audit teknologi informasi menggunakan metode tertentu;
  28. menerapkan rancangan fisik sistem jaringan komputer kompleks;
  29. menerapkan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer kompleks;
  30. menyusun prosedur pemanfaatan sistem jaringan;
  31. melakukan uji coba sistem jaringan komputer kompleks;
  32. melakukan evaluasi uji coba sistem jaringan komputer sederhana;
  33. menyusun dokumentasi penggunaan sistem jaringan komputer;
  34. melakukan optimalisasi sistem jaringan;
  35. melakukan deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan kompleks;
  36. melakukan pemeriksaan kesesuaian antara infrastruktur teknologi informasi dengan spesifikasi teknis;
  37. melakukan pengujian infrastruktur teknologi informasi;
  38. melakukan pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi;
  39. melakukan pemasangan infrastruktur teknologi informasi;
  40. melakukan pengaturan akses keamanan fisik teknologi informasi;
  41. melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan infrastruktur teknologi informasi;
  42. menyusun prosedur pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi;
  43. menyiapkan peralatan video conference (streaming), monitoring peralatan berupa audio, video, dan perangkat jaringan, serta mengatur layout;
  44. melakukan optimalisasi kinerja infrastruktur teknologi informasi;
  45. melakukan perancangan sistem informasi;
  46. membuat program aplikasi sistem informasi;
  47. mengembangkan program aplikasi sistem informasi;
  48. melakukan penyiapan data untuk uji coba sistem informasi;
  49. melakukan uji coba sistem informasi;
  50. melakukan deteksi dan/atau perbaikan kerusakan sistem informasi;
  51. menyusun petunjuk operasional program aplikasi sistem informasi;
  52. menyusun dokumentasi pengembangan sistem informasi;
  53. melakukan instalasi, upgrade, dan konfigurasi sistem operasi dan/atau aplikasi;
  54. melakukan data crawling, data feeding, dan data loading;
  55. melakukan manipulasi data;
  56. menyusun definisi sistem proyeksi pada suatu data spasial;
  57. membuat peta tematik rinci;
  58. melakukan pengolahan data atribut dan spasial rinci;
  59. mengoperasikan tools untuk membuat storyboard;
  60. membuat flowchart untuk pemrograman multimedia;
  61. melakukan editing objek multimedia kompleks dengan piranti lunak;
  62. membuat objek multimedia kompleks dengan piranti lunak;
  63. membuat prototype kompleks pada program multimedia; dan
  64. membuat program multimedia kompleks
Baca juga :   Stigma Buruk Dari Masyarakat Tentang Pekerjaan

Bagaimana? Banyak kan tugas pranata komputer di instansi pemerintah? :D

Ya seperti itulah kalau bekerja di instansi pemerintah sebagai Pranata Komputer. Kalau tidak kuat mending tidak usah, tetapi tenang saja, nanti dalam prakteknya beberapa tugas itu bisa dilempar ke pihak ketiga (swasta). Jadi tidak semuanya dikerjakan sendiri.

Seperti itu tugas pranata komputer yang bisa kami sampaikan. Tugas ini sesuai dengan peraturan Menpan-RB Nomor 32 Tahun 2020. Kalau ada yang kurang jelas silakan tulis di kolom komentar.

Originally posted 2021-10-20 19:57:55.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *