Jangan Resign Sembarangan, Resign itu Ada Aturannya!
Resign atau mengundurkan diri dari perusahaan memang menjadi hak masing-masih karyawan. Dan resign pun bukan sebuah tindakan yang negatif. Kadang ada karyawan yang merasa kalau resign itu sesuatu yang salah, sehingga malah tertahan di perusahaan dengan tekanan batin yang tidak mengenakan.
Kami justru menyarankan kalau Anda sudah tidak lagi nyaman berada di perusahaan tersebut dan tidak bisa lagi berkembang, lebih baik resign dan cari perusahaan lain yang bisa membuat Anda bisa lebih berkembang.
Tapi meskipun resign merupakan hak setiap karyawan, jangan pernah resign sembarangan. Karena resign itu ada aturan atau syaratnya.
Aturan Resign itu Ada! Jangan Resign Sembarangan
Aturan mengenai resign ini pun tidak main-main karena sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 13 Pasal 162 ayat 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jadi kalau Anda nanti melanggar aturan ini bisa kena sanksi.
Lalu apa saja syarat yang ada di UU tersebut? Berikut tiga syaratnya…
- Karyawan wajib mengajukan surat pengunduran diri selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri yang dikehendaki.
- Sedang tidak berada dalam ikatan dinas
- Tetap melaksanakan kewajiban kerja hingga tanggal pengunduran diri
Nah dari ketiga syarat di atas sudah sangat jelas, bahwa ketika Anda ingin mengajukan resign pastikan untuk mengajukannya paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri. Tidak bisa Anda mengajukan misalnya saja hari ini kemudian besok sudah mengundurkan diri. Memangnya itu perusahaan bapak Anda? :D
Terus kalau Anda memang sedang dalam ikatan dinas, ini sudah jelas ya.
Baca juga : Sebelum Resign Kerja Baiknya Mengatur Keuangan Anda, Baca Tips Ini
Kemudian ketika sudah mengajukan dan pengajuan disetujui, maka dalam masa transasi atau menunggu hari H pengunduran diri, tetap harus melaksanakan kewajiban kerja. Karena status Anda masih menjadi karyawan di sana sampai hari pengunduran diri tiba.
Seperti itu ya kalau mau resign, jadi nggak bisa asal resign saja. Kalau perusahaan Anda memang tegas, bisa-bisa Anda kena sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tapi sebenarnya dari UU Ketenagakerjaan dan Kepmenaker 78/2001 tidak memberikan sanksi jika karyawan tidak mengajukan resign 30 hari sebelumnya. Hanya saja masalah ini perlu dilihat dari peraturan perusahaan serta perjanjian kerja yang telah disepakati sejak awal Anda bekerja di perusahaan tersebut.
Baca juga : 5 Tanda Anda Harus Mengajukan Resign
Kalau memang ada peraturan perusahaan yang mengatur itu, ya sebaiknya ditaati daripada nanti mendapatkan sanksi. Biasanya sanksi berupa denda uang atau lainnya. Tapi itu sudah tergantung masing-masing perusahaan. Lebih baik sebelum resign konsultasikan dengan pihak HR perusahaan Anda.
Originally posted 2020-11-26 15:23:20.