Ijazah Ditahan Perusahaan, Sebuah Bentuk Krisis Kepercayaan
RUANGPEGAWAI.com – Pernah beberapa kali ditanya oleh kawan ketika ia baru saja masuk di sebuah perusahaan. Ia mengatakan jika ijazah ditahan perusahaan dengan maksud sebagai jaminan. Mungkin kasus seperti ini sudah banyak terjadi di beberapa perusahaan, dan mungkin Anda juga mengalami.
Tetapi apakah tindakan seperti ini tepat dilakukan oleh perusahaan dan baik untuk pegawai itu sendiri?
Kali ini RuangPegawai ini menanggapi masalah ini menurut sudut pandang kami sendiri.
Ada akibat pasti ada penyebabnya, dan pihak perusahaan melakukan ‘penahanan’ ijazah dari pegawai baru pasti juga ada sebabnya. Nah menurut RuangPegawai, tindakan ini disebabkan karena ketakutan dan berkurangnya kepercayaan terhadap pegawai baru.
Alasan yang umum diberikan pihak perusahaan ketikan menahan ijazah pegawai baru adalah agar pegawai baru tidak keluar dari perusahaan selama masa kontrak. Karena kalau tidak ditahan, nanti bisa saja ketika dalam masa kontrak yang belum habis itu, pegawai bisa melamar ke perusahaan lain atau yang buruk adalah kabur dari perusahaan.
Itu adalah salah satu alasannya.
Baca juga : Stigma Buruk Dari Masyarakat Tentang Pekerjaan
Dari sini sudah bisa dilihat bahwa pihak perusahaan memberikan kepercayaan kepada pegawai baru. Sehingga pegawai baru merasa ‘dipaksa’ untuk bekerja di perusahaan itu sampai masa kontraknya habis.
Sebenarnya tujuan dari perusahaan bagus, yaitu agar dapat mengatur manajemen SDM yang ada di perusahaannya agar tidak banyak gonta-ganti SDM. Karena ada perusahaan yang memang menjaga betul arus pergantian SDM agar tidak terlalu sering. Dampaknya bisa berpengaruh ke berkembangan perusahaan dan sisi manajemen perusahaan itu.
Tetapi kembali ke penggunaan cara menahan ijazah, RuangPegawai sebenarnya tidak setuju. Karena cara ini sebenarnya tidak baik bagi sisi perusahaan maupun pegawai itu sendiri.
Bagi perusahaan
Jelas akan membuat reputasi perusahaan menjadi buruk di mata pegawai dan khususnya pencari kerja. Sekarang ini penyebaran informasi sangat cepat bisa melakukan media apapun. Dengan adanya cara ‘penahanan ijazah’, informasi ini akan cepat menyebar ke para pencari kerja dan biasanya para pencari kerja baik yang profesional maupun fresh graduate akan menghindari perusahaan yang memberikan aturan ijazah akan ditahan.
Baca juga : Antara Fresh Graduate vs Karyawan Senior
Selain itu juga akan membebani pegawai baru. Meskipun ijazahnya yang ditahan, pegawai itu pun juga merasa jika perusahaan tidak percaya dengan dirinya. Padahal kepercayaan dari manajemen perusahaan kepada pegawai itu justru sangat penting agar membuat pegawai lebih nyaman dan senang bekerja di perusahaan itu.
Lagi pula apa untungnya menahan ijazah. Sebuah kertas yang menandakan bahwa seseorang telah tamat di pendidikan terakhirnya itu tidak akan membuat sikap dan ketrampilan pemilik ijazah berubah ketika ijazahnya ditahan. Justru yang ada pegawai itu malah risih dengan tindakan itu.
Bagi pegawai
Tentunya ketika ijazah ditahan oleh perusahaan, maka pegawai itu tidak lagi memiliki kebebasan atas hak miliknya tersebut (ijazah). Sehingga pegawai tidak bisa memanfaatkan ijazah itu untuk mendapatkan kesempatan bekerja di tempat lain yang lebih layak lagi.
Pegawai juga merasa terbebani, meskipun sedari awal juga ada perjanjian tetapi secara tidak langsung ini membuat pegawai tidak dipercaya oleh perusahaan.
Yang jelas adanya penahanan ijazah ini yang paling dirugikan adalah pihak pegawai itu sendiri. Pegawai akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik lagi (menurutnya), serta bisa jadi akan membayar denda karena telah mengundurkan diri dari perusahaan sebelum kontrak habis. Telah banyak kasus jika pegawai resign sebelum kontrak habis, maka harus membayar denda untuk menebus ijazahnya.
***
Perlu Anda ketahui, sebenarnya penahanan ijazah seperti ini tidak ada aturannya di peraturan ketenagakerjaan (UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Namun, bentuk menahan ijazah pegawai ini muncul dari hasil perjanjian kerja.
Jadi bagi para pegawai sebaiknya diperhatikan betul detail perjanjian atau kesepakatan kerja yang diberikan pihak perusahaan sebelum yakin untuk ditandatangani.
Karena sesuai dengan Pasal 1320 Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 1338 Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), menyatakan bahwa :
Pasal 1320 KUHPerdata
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal”Pasal 1338 KUHPerdata
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
Sehingga meskipun tidak ada aturannya di peraturan ketenagakerjaan, perjanjian kerja yang telah disepakati bersama tetap memiliki payung hukum. Anda pun tidak bisa bermain-main jika sudah menandatangani perjanjian kerja itu.
Yang paling parah adalah pernah ada kasus ketika seorang pegawai memutuskan untuk keluar dari perusahaannya sebelum kontrak kerja habis, ijazah yang ditahan itu tidak bisa diambil. Dan pada akhirnya pihak perusahaan menyatakan kalau ijazahnya hilang. Tentu ini sangat bahaya jika dokumen ijazah nantinya digunakan untuk modus-modus penipuan.
Baca juga : Ini Tanda Kontrak Kerjamu Akan Diperpanjang Atau Tidak
Maka dari itu untuk menghindari hal-hal buruk, sebaiknya hindari perusahaan yang memberikan aturan ijazah harus ditahan untuk jaminan. Karena jelas itu akan merugikan Anda sendiri sebagai pegawai.
Originally posted 2020-11-26 16:33:20.