UMP Bali 2016 Naik 11.5%, UMK Bali Harus Lebih Besar
Akhir Oktober lalu telah dirilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Sistem Pengupahan. Dalam peraturan itu, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2016 juga sudah ditetapkan, yakni sebesar Rp 1.807.600.
Jika dilihat besarnya, berarti telah terjadi kenaikan sebesar 11,5 persen dari tahun sebelumnya yakni Rp 1.621.172.
Dari penetapan UMP Bali inilah sehingga untuk nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bali harus di atas dari nilai UMK yang telah ditetapkan tersebut. Artinya nilai UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP Bali.
Dan bisa dipastikan nilai UMK beberapa Kabupaten/Kota di Bali akan lebih besar dari nilai UMP. Karena hal ini sesuai dengan rumusan yang telah diatur dalam PP No. 78 Tahun 2015.
Sebagai contoh adalah nilai UMK di Kabupaten Badung. Tahun ini (2015) besarnya UMK Kabupaten Badung adalah Rp 1.905.000. Jika mengikuti rumusan perhitungan yang ada di PP No. 78 Tahun 2015, maka bisa diperkirakan nilai UMK Kabupaten Badung Tahun 2016 adalah sekitar Rp 2.124.075.
Prediksi Upah Minimum Kabupaten/Kota 2016 di Bali (Berdasarknan rumusan perhitungan pada PP No. 78 Tahun 2015)
Kabupaten/Kota | UMK 2015 | UMK 2016 (Prediksi) |
Badung | Rp 1.905.000 | Rp 2.124.075 |
Denpasar | Rp 1.800.000 | Rp 2.007.000 |
Gianyar | Rp 1.707.750 | Rp 1.904.141 |
Tabanan | Rp 1.707.700 | Rp 1.904.085 |
Karangasem | Rp 1.700.000 | Rp 1.895.500 |
Buleleng | Rp 1.650.000 | Rp 1.839.750 |
Klungkung | Rp 1.650.000 | Rp 1.839.750 |
Jembrana | Rp 1.622.500 | Rp 1.809.087 |
Bangli | Rp 1.622.000 | Rp 1.808.530 |
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bali, IGAN Sudarsana, dengan adanya rumusan baru perhitungan nilai UMK ini, masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Bali akan dimudahkan dalam menghitung nilai UMK. Sehingga tidak perlu repot melihat dan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seperti tahun sebelumnya.
Pihaknya juga menegaskan agar setiap kabupaten/kota di Provinsi Bali segera menyerahkan hasil penetapan UMK Tahun 2016 paling lambat tanggal 21 November 2015.
Sedangkan rumusan baru untuk melakukan perhitungan UMP/UMK menurut PP No. 78 Tahun 2015 adalah :
UMP/UMK Tahun 2016 = UMP/UMK 2015 + [ UMP/UMK Tahun Berjalan x (Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi)]
Inflasi dan pertumbuhan ekonomi sendiri datanya sesuai dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Untuk Provinsi Bali, pihak Disnakertrans Bali sudah mendapatkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang bakal digunakan untuk perhitungan UMK atau UMP Bali 2016, yakni 6,87 persen untuk inflasi dan 4,63 persen untuk pertumbuhan ekonomi. (sumber tribun-bali.com)