UMK Kota Jogja Tahun 2016 Tertinggi, Woles Tenan

Sri Sultan HB X - UMK Jogja
Image via liputan6.com

Bersyukurlah buat para pegawai dan buruh di seluruh Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Karena di Tahun 2016 nanti, nilai UMK di masing-masing kabupaten mengalami kenaikan.

Ya…Menjelang akhir tahun, beberapa daerah mulai menentukan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dan ini juga terjadi di Kota/Kabupaten yang ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ada lima Kabupaten/Kota yang ada di DIY ini, yakni Kota Jogja, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul. Dan menurut hasil penetapan UMK, semua kabupaten/kota ini mengalami kenaikan UMK.

Beberapa hari lalu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X, telah menandatangani besaran UMK 2016 ini. Kabar baiknya adalah nilai UMK tahun 2016 ini mengalami kenaikan dan UMK Kota Jogja memiliki nilai UMK tertinggi dibanding kabupaten lain di Provinsi Yogyakarta.

Dalam penetapan upah minimum ini, Pemerintah Provinsi menggunakan patokan UMK bukan UMP. Karena menurut Sultan, jika nanti penetapan menggunakan UMP maka akan diambilkan dari UKM terkecil dan itu akan membuat pekerja serta buruh merugi.

Adapun penetapan UMK berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan telah disesuaikan dengan kondisi nyata ekonomi masing-masing kabupaten & kota.

Dan berikut ini kenaikan UMK Jogjakarta Tahun 2016

Tahun 2015 Tahun 2016
Kota Jogja Rp 1.302.500 Rp 1.452.400
Kab. Sleman Rp 1.200.000 Rp 1.338.000
Kab. Bantul Rp 1.163.800 Rp 1.297.700
Kab. Kulonprogo Rp 1.138.000 Rp 1.268.870
Kab. Gunungkidul Rp 1.108.249 Rp 1.235.700

Penetapan ini pun tidak diputuskan secara sepihak saja, tapi sudah ada kesepakatan bersama antara pihak Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Pengusaha di Wilayah Yogyakarta. Sehingga nantinya tidak akan ada permasalahan yang muncul terkait penetapan UMK ini.

Baca juga :   Cara Mendapatkan Tanda Bukti Pendaftaran (Registrasi) PUPNS 2015

Seperti diketahui, UMK Jogja 2016 ini memang menjadi UMK tertinggi dari nilai UMK tahun-tahun sebelumnya. Bahkan kenaikan 11,5 persen ini melebihi kebutuhan hidup layak (KLH) Provinsi DIY.

Nah, bagaimana apakah rekan semua bahagia? Buat yang mau merantau ke Jogja tenang saja, dengan besaran UMK tersebut sudah cukup kok untuk hidup di Jogja. Itu kan baru UMK belum nanti kalau dapat bonus dari perusahaan :D (Baca : Ini Untungnya Jika Kamu Merantau ke Jogja)

sumber: http://regional.kompas.com/read/2015/11/02/20310431/UMK.di.DIY.diumumkan.Kota.Yogyakarta.Tertinggi

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *