Registrasi PUPNS Diberikan Perpanjangan Oleh BKN, Tapi?
Seperti diketahui bahwa pihak pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memerintahkan kepada semua jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan registasi ulang atau Pendaftaran Ulang PNS (PUPNS) secara online. (baca: Cara Mendapatkan Tanda Bukti Pendaftaran (Registrasi) PUPNS 2015)
Waktu yang diberikan sebenarnya hanya sampai akhir bulan Desember 2015 kemarin. Namun, pada kenyataannya, masih banyak PNS yang belum melakukan registrasi ulang dengan berbagai alasan. Tercatat ada sekitar 106.038 PNS yang belum melakukan registrasi ulang.
Untuk itu pihak BKN di awal tahun ini memberikan waktu perpanjangan registrasi bagi yang belum melakukannya. Tapi, perpanjangan harus ada syarat yang dipenuhi.
Waktu perpanjangan PUPNS ini tidak bisa diakses secara terbuka, melainkan hanya untuk PNS yang telah mengajukan permohonan registrasi susulan.
Pengajuan permohonan registrasi susulan ini harus dikeluarkan oleh instantasi tempat PNS tersebut bekerja dan mendapatkan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian Daerah (BKD) kepada Kepala BKN yang disertai dengan alasan mengapa PNS tersebut belum melakukan registrasi e-PUPNS.
Sudah tersedia formulir yang harus digunakan untuk pengajuan ini. Dan waktu yang diberikan untuk masa perpanjangan registrasi PUPNS ini sampai 17 Januari 2016.
Sedangkan bagi instansi yang sudah melakukan pendaftaran tapi belum menuntaskan proses verifikasi level 1 dan 2, maka akan diberikan tenggang waktu hingga 31 Januari 2016.
Maka dari itu, bagi para PNS yang belum menuntaskan kewajibannya, dimohon untuk segera melakukan registasi dan melengkapi verifikasi level 1 dan 2.
Karena jika sampai akhir Januari 2016 ini belum juga melakukan pendaftaran, dan melengkapi e-PUPNS, maka PNS yang bersangkutan dinyatakan dihapus dari data PNS Nasional di BKN. Itu artinya statusnya bukan lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Nah, apakah Anda ingin hal itu terjadi karena hal sepele ini? :)