Cara Mendapatkan Tanda Bukti Pendaftaran (Registrasi) PUPNS 2015

PUPNS 2015

Tahun ini para Pegawai Negeri Sipil (PNS) disibukkan dengan pembaharuan data pegawai (Pendataan Ulang) secara elektronik atau online. Melalui portal website http://pupns.bkn.go.id, para PNS diminta untuk mendaftarkan diri dan melengkapi data yang diminta.

Namun, dalam proses pendaftaran terkadang para PNS khususnya yang tidak fasih internet merasa kesulitan untuk melakukan registrasi PUPNS. Akibatnya banyak masalah dan kendala ketika melakukan Registrasi, salah satunya adalah Lupa Mencetak Tanda Bukti Pendaftaran atau Registrasi PUPNS 2015.

Nah, kali ini saya tidak akan membahas tentang bagaimana cara mendaftar PUPNS, tetapi akan memberikan cara mendapatkan tanda bukti pendaftaran PUPNS 2015 bagi yang lupa mencetak Tanda Buktinya.

Sebagaimana diketahui, setelah Anda mendaftar PUPNS 2015 ini, Anda akan mendapatkan Nomor Registrasi dan disuguhi pilihan Cetak Tanda Bukti. Nah, bagi yang kurang teliti terkadang pilihan cetak ini tidak dimanfaatkan sehingga tidak mendapatkan bukti tanda registrasi. Padahal, Bukti Tanda Regitrasi PUPNS 2015 ini sangat penting sebagai bukti lampiran yang diserahkan ke Tim Validator terkait.

Baiklah, jika Anda saat ini memiliki kendala seperti itu, mohon ikuti langkah-langkah berikut ini dengan benar.

  1. Silahkan Anda klik http://pupns.bkn.go.id
  2. Setelah terbuka, klik menu LOGIN yang ada dibagian atas. (lihat gambar)Login PUPNS 2015
  3. Halaman Login sudah muncul, lalu Anda silahkan klik Lupa No. Registrasi (lihat gambar di bawah ini)Lupa No Registrasi PUPNS 2015
  4. Maka Anda diminta untuk memasukan NIP Anda. Untuk itu, masukkan NIP Anda dengan benar. (lihat gambar di bawah ini)Masukkan NIP
  5. Setelah memasukan NIP, lalu klik OK , tunggu sebentar proses agak lama. Dan Anda akan diminta untuk mengisi pertanyaan keamanan. Nah, pertanyaan keamanan ini tergantung waktu Anda melakukan pendaftaran. Isilah jawaban yang sama seperti yang diisikan waktu melakukan pendaftaran PUPNS 2015.
  6. Oke sudah? Jika sudah, lanjut klik OK , tunggu sebentar dan akhirnya Anda bisa mendapatkan kembali Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 Anda.Cetak Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015
  7. Silahkan klik CETAK untuk mencetak tanda bukti pendaftaran.
Baca juga :   Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016 Sepakat Rp 3,1 Juta

Pastikan komputer atau laptop Anda sudah terkoneksi dengan printer, jika belum, Anda bisa menyimpannya dalam format PDF terlebih dahulu.

Sekarang Anda sudah mendapatkan Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 lagi, dan tanda bukti tersebut bisa Anda gunakan sebagai lampiran untuk diserahkan ke Tim Validator atau untuk proses selanjutnya.

Similar Posts

8 Comments

  1. Saya sudah mendaftar namun tidak mendapatkan email balik seperti teman teman saya.Ketika saat ini saya membutuhkannya saya bingung harus bagaimana..mohon solusinya…trims

  2. Saat registrasi PUPNS, belum selesai pengisian, belum tersimpan dan belum dicetak. Saat saya Login, NIP ini sdh terdaftar. ketika saya engklik lupa no registrasi, keluar pertanyaan pertama apa nama binatang peliharaan anda? padahal pertanyaan yang saya pilih sewaktu registrasi nama kota tempat anda dilahirkan? saya klik lupa, pertanyaan berikutnya siapa nama ibu kandung anda? (waktu registrasi blm sampai pertanyaan ini) dan saya ketik pun tidak ada respon. Bagaimana solusinya ? trims

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *